Rabu, 26 Juli 2017

Perkembangan Organisasi PT Pertamina



Pengertian Re-branding adalah suatu upaya atau usaha yang dilakukan oleh perusahaan atau lembaga untuk merubah total atau memperbaharui sebuah brand yang telah ada agar menjadi lebih baik, dengan tidak mengabaikan tujuan awal perusahaan, yaitu berorientasi profit. Rebranding sebagai sebuah perubahan merek, seringkali identik dengan perubahan logo ataupun lambang sebuah merek. Dengan kata lain, ketika melakukan rebranding maka yang berubah ialah nilai - nilai dalam merek itu sendiri. Pada umumnya sebuah perusahaan melakukan rebranding karena beberapa alasan, di antaranya :
Alasan finansial, perusahaan secara finansial melakukan reorganisasi dan sebuah identitas baru diperlukan untuk hal itu.
Adanya kepemimpinan baru, untuk mengiringi awal kepemimpinannya, mereka ingin tanda atau simbolnya sendiri di perusahaan yang dipimpinnya.
Analisa prospektif pasar, setelah sekian tahun perusahaan perlu menegaskan kembali targetnya dan merencanakan mengubah positioningnya pada area yang baru, sehingga perlu citra yang baru pula untuk merefleksikan hal tersebut.
Merger, beberapa perusahaan bergabung menjadi satu perusahaan yang baru dengan nama baru.
Selain beberapa alasan sebuah perusahaan untuk melakukan rebranding, seperti yang dijelaskan di atas, ada beberapa alasan lain dari perusahaan untuk melakukan rebranding, yaitu :
Identitas dari perusahaan tersebut tidak dapat mewakili pelayanan dari perusahaan tersebut.
Perusahaan tersebut sudah memiliki reputasi yang buruk di mata masyarakat.
Perusahaan tersebut ingin memberikan sesuatu yang baru, berupa pembenahan dalam perusahaan.
Rebranding memakan waktu yang lama karena harus mempertimbangkan beberapa faktor, diantaranya Faktor Internal dan Faktor Eksternal.
Faktor Internal misalnya, perusahaan harus mempertimbangkan secara matang apakah perubahan ini membawa pengaruh yang besar bagi karyawannya dalam menjalankan tugasnya, karena karyawan harus memperkenalkan kembali logo baru tersebut ke masyarakat. Dalam melakukan rebranding perusahaan sedikit banyak harus mendapat kesempatan bersama dari para karyawannya.
Faktor Eksternal ialah masyarakat dan stakeholder. Perusahaan harus mempertimbangkan juga apakah dengan perubahan brand, masyarakat memahami maksud dan tujuan yang hendak dicapai perusahaan.

Masa Kemerdekaan (1950)

Pada 1950-an, ketika penyelenggaraan negara mulai berjalan normal seusai perang mempertahankan kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia mulai menginventarisasi sumber-sumber pendapatan negara, di antaranya dari minyak dan gas.

INTEGRASI PENGELOLAAN MIGAS INDONESIA ( 1968 )

Pada tahun 1960, PT PERMINA direstrukturisasi menjadi PN PERMINA sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah, bahwa pihak yang berhak melakukan eksplorasi minyak dan gas di Indonesia adalah negara. Melalui satu Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan Presiden pada 20 Agustus 1968, PN PERMINA yang bergerak di bidang produksi digabung dengan PN PERTAMIN yang bergerak di bidang pemasaran guna menyatukan tenaga, modal dan sumber daya yang kala itu sangat terbatas. Perusahaan gabungan tersebut dinamakan PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (Pertamina).

TONGGAK MIGAS INDONESIA ( 1971 )

Pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 8 tahun 1971, dimana di dalamnya mengatur peran Pertamina sebagai satu-satunya perusahaan milik negara yang ditugaskan melaksanakan pengusahaan migas mulai dari mengelola dan menghasilkan migas dari ladang-ladang minyak di seluruh wilayah Indonesia, mengolahnya menjadi berbagai produk dan menyediakan serta melayani kebutuhan bahan bakar minyak

DINAMIKA MIGAS INDONESIA ( 2001/2003 )

Pemerintah menerapkan Undang-Undang No. 22/2001. Paska penerapan tersebut, Pertamina memiliki kedudukan yang sama dengan perusahaan minyak lainnya. Penyelenggaraan kegiatan bisnis PSO tersebut akan diserahkan kepada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan dengan penetapan harga sesuai yang berlaku di pasar.
Pada 17 September 2003 Pertamina berubah bentuk menjadi PT Pertamina (Persero) berdasarkan PP No. 31/2003. Undang-Undang tersebut antara lain juga mengharuskan pemisahan antara kegiatan usaha migas di sisi hilir dan hulu.

MASA TRANSFORMASI ( 2005/2006 )

Pada 10 Desember 2005, sebagai bagian dari upaya menghadapi persaingan bisnis, PT Pertamina mengubah logo dari lambang kuda laut menjadi anak panah dengan tiga warna dasar hijau-biru-merah. Logo tersebut menunjukkan unsur kedinamisan serta mengisyaratkan wawasan lingkungan yang diterapkan dalam aktivitas usaha Perseroan.
Selanjutnya pada 20 Juli 2006, PT Pertamina mencanangkan program transformasi perusahaan dengan 2 tema besar yakni fundamental dan bisnis. Untuk lebih memantapkan program transformasi itu, pada 10 Desember 2007 PT Pertamina mengubah visi perusahaan yaitu, “Menjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas Dunia”. Menjadi , “Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia”

Shared Power
Delegated Power
Perubuahan Logo Pertamina
Tepatnya pada tanggal 10 Desember 2005 Pertamina merubah design logonya yang lama, yang berupa gambar dua kuda laut yang mengapit bintang di tengahnya menjadi logo baru. Logo baru Pertamina berupa tiga bidang belah ketupat membentuk huruf “P” yang secara keseluruhan merepresentasikan bentuk panah dengan tiga warna. Panah tersebut dimaksudkan kepada Pertamina yang bergerak maju dan progresif. Sedangkan tiga warna yang berada dalam logo - logo tersebut, yaitu di antaranya biru berarti andal, dapat dipercaya, dan bertanggung jawab, hijau mencerminkan sumber daya energi, serta berwawasan lingkungan, dan merah berarti keuletan dan ketegasan, serta keberanian dalam menghadapi berbagai kesulitan.

Salah satu perubahan di dalam internal PT. Pertamina adalah dengan disusunnya Tata Nilai PT. Pertamina (Persero) yang baru yang disebut sebagai 6C, yaitu Clean, Competitive, Confident, Customer Focused, Commercial dan Capable ke dalam interpretasi perilaku yang terkait dengan etika usaha dan tata perilaku. Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi Komisaris, Direksi dan pekerja sebagai Insan PERTAMINA dalam mengelola perusahaan guna mencapai visi, misi dan tujuan perusahaan.
CLEAN diaplikasikan pada design bentuk SPBU yang dibuat minimalis dan bersih, perekrutan pegawai yang diadakan secara terbuka, transparasi keuangan yang dapat diakses oleh publik, dan yang terkecil adalah peraturan kantor mengenai kebersihan kantor PT.Pertamina.

Salah satu perubahan di dalam internal PT. Pertamina adalah dengan disusunnya Tata Nilai PT. Pertamina (Persero) yang baru yang disebut sebagai 6C, yaitu Clean, Competitive, Confident, Customer Focused, Commercial dan Capable ke dalam interpretasi perilaku yang terkait dengan etika usaha dan tata perilaku. Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi Komisaris, Direksi dan pekerja sebagai Insan PERTAMINA dalam mengelola perusahaan guna mencapai visi, misi dan tujuan perusahaan.
CLEAN diaplikasikan pada design bentuk SPBU yang dibuat minimalis dan bersih, perekrutan pegawai yang diadakan secara terbuka, transparasi keuangan yang dapat diakses oleh publik, dan yang terkecil adalah peraturan kantor mengenai kebersihan kantor PT.Pertamina.

Perubahan Tata Nilai Kerja PT. Pertamina (Persero)
SPBU Pertamina Dahulu
SPBU Pertamina Sekarang
Disamping itu pihak manajemen juga berinovasi dengan mengeluarkan program “Pasti Pas”, di mana dalam program “Pasti Pas” ini, Pertamina ingin menunjukkan perubahan dalam hal pelayanan (service quality) kepada customer nya, hal tersebut juga menunjukkan bahwa pihak Pertamina tidak melakukan kecurangan, karena setiap kali pengisian bbm, setiap karyawan atau petugas spbu Pertamina selalu menyapa dengan hangat setiap customer nya dan menunjukkan angka nol pada tangki spbu pengisian bbm.
INOVASI LOGO DAN STANDARISASI ”PASTI PAS”

SUMBER

0 komentar:

Posting Komentar

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net