Selasa, 08 Januari 2019

MAKALAH IT FORENSIK


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI


ETIKA DAN PROFESI TIK #
“IT FORENSIK”
DISUSUN OLEH :
ABTHAL DEABDIA AUZAN ( 30116044 )


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan RahmatNya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan, Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


Jakarta, 22 Desember 2018
Abthal Deabdia Auzan

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR__________________________________________
DAFTAR ISI _______________________________________________
BAB I. LATAR BELAKANG_____________________________________
BAB II. PEMBAHASAN
1.      PENGERTIAN IT FORENSIK_____________________________ 
2.      TUJUAN IT FORENSIK _________________________________
3.      MANFAAT IT FORENSIK
4.      CONTOH KASUS IT FORENSIK___________________________
5.      UNDANG - UNDANG IT FORENSIK_______________________
BAB III. PENUTUP_________________________________________
DAFTAR PUSTAKA__________________________________________


BAB I. LATAR BELAKANG

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah dimanfaatkan secara luas dan mendalam. Banyak institusi ataupun perusahaan yang menggantungkan proses bisnisnya pada bidang teknologi informasi dan komunikasi. Bagi mereka, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi hal yang penting dan harus ada dalam proses pengembangan institusi/perusahaan. Sehingga dengan ketergantungan ini tanpa disadari akan meningkatkan resiko institusi/perusahaan tersebut akan kejahatan ataupun penyelewengan di dunia teknologi informasi. 
Seiring berjalannya waktu, lahirlah UU ITE pada tanggal 21 April 2008 yang bertujuan untuk mengatur transfer informasi elektronik agar berjalan sesuai dengan etika bertransaksi informasi elektronik. Sehingga dengan adanya UU ITE ini diharapkan tidak ada orang perorang ataupun pihak lain yang merasa dirugikan karena transaksi informasi elektronik tersebut. 
Hadirnya UU ITE ternyata dirasa kurang memberikan kontribusi yang besar dalam proses penegakan kasus hukum di Indonesia karena UU ini terkesan hanya mengatur perpindahan informasi elektronik secara umum. Padahal terdapat juga hal-hal yang bersifat detail dalam persoalan kasus hukum dan penegakannya di Indonesia yang belum diatur dalam UU. Hal-hal yang bersifat mendetil inilah yang kemudian dijadikan acuan dalam keamanan teknologi informasi dan lebih jauh lagi dalam hal Forensik IT. Hingga pada akhirnya terbentuklah sistem hukum yang kuat, kompeten, transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat.



BAB II. PEMBAHASAN
1.      PENGERTIAN IT FORENSIK
IT Forensik yaitu suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta – fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti – bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya. Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software untuk membuktikan pelanggaran – pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti – bukti digital.
    Menurut Noblett IT Forensik berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
     Menurut Judd Robin IT Forensik yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti – bukti hukum yang mungkin.




2.      TUJUAN FORENSIC KOMPUTER

            Tujuan IT Forensics adalah untuk mendapatkan fakta - fakta objektif dari sistem informasi, karena semakin berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer. serta melakukan penyelidikan terstruktur sambil mempertahankan rantai didokumentasikan bukti untuk mencari tahu persis apa yang terjadi pada komputer dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu. Peneliti forensik biasanya mengikuti suatu standar prosedur.

3.      MANFAAT FORENSIC KOMPUTER

1)      Organisasi atau perusahaan dapat selalu siap dan tanggap seandainya ada tuntutan hukum yang melanda dirinya, terutama dalam mempersiapkan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan.
2)      Seandainya terjadi peristiwa kejahatan yang membutuhkan investigasi lebih lanjut, dampak gangguan terhadap operasional organisasi atau perusahaan dapat diminimalisir.
3)      Membantu organisasi atau perusahaan dalam melakukan mitigasi resiko teknologi informasi yang dimilikinya.
4)      Para kriminal atau pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum menjalankan aksi kejahatannya terhadap organisasi atau perusahaan tertentu yang memiliki kapabilitas forensik computer.


4.      CONTOH KASUS DALAM IT FORENSIK
         
         Pembobolan ATM dengan Teknik ATM Skimmer Scam, belakangan ini indonesia sedang diramaikan dengan berita “pembobolan ATM”. Para nasabah tiba – tiba saja kehilangan saldo rekeningnya akibat dibobol oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan data yang ada di TV dan surat kabar, kasus pembobolan ini pertama kali terjadi di Bali, dengan korban nasabah dari 5 Bank besar yakni BCA, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank Permata. Diindikasikan oleh polisi dilakukan dengan menggunakan teknik skimmer.
Modus pembobolan ATM dengan menggunakan skimmer adalah :
1.                  Pelaku datang ke mesin ATM dan memasangkan skimmer ke mulut slot kartu ATM.
2.                  Setelah dirasa cukup (banyak korban), maka skimmer dicabut.
3.                  Setelah itu kemudian menyalin data ATM yang direkam oleh skimmer dan melihat rekaman no PIN yang ditekan korban.
4.                  Pada proses ketiga diatas, pelaku sudah memiliki ATM duplikasi (hasil generate) dan setelah memeriksa kevalidan kartu. Kini saatnya melakukan penarikan dana. Biasanya kartu ATM duplikasi disebar melalui jaringannya keberbagai tempat, bahkan ada juga yang menjual kartu hasil duplikasi tersebut.

       Tools yang digunakan pada contoh kasus diatas adalah dengan menggunakan hardware berupa head dan card reader, dimana hardware tersebut dapat membaca data yang tersimpan pada bidang magnet melalui pita magnet seperti halnya kaset. Tools hardware tersebut biasa dikenal dengan nama skimmerSkimmer adalah sebuah perangkat yang terpasang didepan mulut keluar masuk kartu pada sebuah mesin ATM, yang akan bekerja mengumpulkan data dari Credit Card atau kartu ATM yang masuk dan keluar dalam mesin ATM.



5.      UNDANG – UNDANG IT FORENSIK
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30);
3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

BAB III. PENUTUP
1. KESIMPULAN         
Dunia forensik IT di Indonesia merupakan hal yang baru dalam penanganan kasus hukum. Adanya UU ITE dirasa belum cukup dalam penegakan sistem hukum bagi masyarakat. Kegiatan forensik IT ini bertujuan untuk mengamankan bukti digital yang tersimpan. Dengan adanya bukti-bukti digital, suatu peristiwa dapat terungkap kebenarannya. Salah satu studi kasusnya adalah isi laptop Noordin M. Top yang banyak memberikan kejelasan mengenai tindak terorisme di Indonesia.
Elemen yang menjadi kunci dalam proses forensi IT haruslah diperhatikan dengan teliti oleh para penyidik di Kepolisisan. Proses ini bertujuan agar suatu bukti digital tidak rusak sehingga dapat menimbulkan kesalahan analisis terhadap suatu kasus hukum yang melibatkan teknoligi informasi dan komunikasi. Dengan menjaga bukti digital tetap aman dan tidak berubah, maka kasus hukum akan mudah diselesaikan.

2. SARAN
Dikarenakan perkembangan dunia teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat, maka dibutuhkan juga suatu regulasi yang mengatur tentang keabsahan barang bukti digital. Terutama untuk mendukung proses forensik IT di Indonesia. Karena UU ITE yang dirasa belum terlalu mencakup seluruh kegiatan teknologi informasi dan komunikasi khususnya bidang forensik IT, maka saya selaku penulis menyarankan agar segera dibentuknya Peraturan Pemerintah/Perpu (atau apapun bentuknya) mengenai forensik IT. Hal ini berguna untuk meningkatkan kinerja sistem hukum kita agar lebih kuat, transparan, dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat Indonesia.           

DAFTAR PUSTAKA

0 komentar:

Posting Komentar

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net