Keterangan:
- Direktur Utama
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan dibidang administrasi keuangan, kepegawaian dan kesekretariatan.
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.
- Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan, dll
- Komisaris
- Melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
- Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat direksi;
- Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan
- Memelihara seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan Perseroan.
- Komite Audit
- Mendukung dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam aspek pengawasan (audit).
- Memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Auditor Eksternal atau Kantor Akuntan Publik dan melakukan review atas Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik sesuai standar audit yang berlaku
-
0 komentar:
Posting Komentar